
Provinsi DKI Jakarta
01-12-2025
01-12-2025
1640e2a8-503e-42a6-a4b4-d1ed07334002
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Median Usia Kawin Pertama (MUKP)
Median Usia Kawin Pertama (MUKP) adalah median usia saat pertama kali kawin pada wanita usia 15-49 tahun yang berstatus kawin (menikah) atau pernah kawin. Median usia kawin pertama menunjukkan sebanyak 50 persen dari seluruh wanita usia 15-49 tahun sudah melakukan perkawinan pada usia tertentu. Metode perhitungan: Penghitungan MUKP mengacu pada metode penghitungan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) yang dilakukan melalui tiga tahap sebagai berikut: Tahap pertama; menentukan batas usia termuda dari wanita yang dapat dihitung median usia kawin pertamanya, yaitu dengan menghitung distribusi persentase wanita usia 15 -49 tahun menurut kelompok usia 5 tahunan dan status perkawinannya. Batas usia termuda adalah kelompok usia 5 tahunan dimana persentase yang pernah kawin (kawin, cerai hidup, cerai mati) sudah 50 persen atau lebih. Tahap kedua; menghitung persentase wanita pernah kawin (kawin, cerai hidup dan cerai mati) menurut usia kawin pertama Tahap ketiga; menghitung median usia kawin pertama yaitu usia kawin pertama yang tepat berada pada 50 persen kumulatif distribusi persentase. Jika 50 persen distribusi persentase berada diantara dua usia kawin pertama, maka median dihitung dengan melakukan interpolasi linear. Median Usia Kawin Pertama dinyatakan dalam satuan tahun.
