
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
14-02-2025
14-02-2025
ecb51685-51e0-4c21-8988-268c18c87a62
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Kepemilikan KIA (Kartu Identitas Anak)
KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto. Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, (1) melindungi pemenuhan hak anak, (2) menjamin akses sarana umum, (3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, (4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan (5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Data and Resources
2022 - Data Kepemilikan Kia Semester 1 Tahun 2022.xlsx
Data ini berisi : * Nomor (Nomor urut data) * Kecamtan : (Nama Ke...
2022 - Data Kepemilikan Kia Semseter 2 Tahun 2022.xlsx
Data ini berisi : * Nomor (Nomor urut data) * Kecamtan : (Nama Ke...
2023 - Data Kepemilikan Kia Semester 1 Tahun 2023
Data ini berisi : * Nomor (Nomor urut data) * Kecamtan : (Nama Ke...
2023 - Data Kepemilikan Kia Semester 2 Tahun 2023
Data ini berisi : * Nomor (Nomor urut data) * Kecamtan : (Nama Ke...
