Badan Riset dan Inovasi Nasional
07-11-2022
13-08-2024
6a946b56-e2d6-43a7-81e7-2f3b2db49c4a
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terhadap Masalah TKI Ilegal di Negara-Negara ASEAN
Masalah pekerja migran di tingkat ASEAN akhir-akhir ini cenderung meningkat. Upaya mengatasi masalah pekerja migran di Negara Negara ASEAN pada kenyataannya belum diikat dalam satu klausul perjanjian bersama di tingkat ASEAN. Ini menjadi salah satu kelemahan mendasar atas mengapa ketika muncul masalah pekerja migran seperti TKI (Tenaga Kerja lndonesia) legal lebih-lebih ilegal antara Malaysia dengan lndonesia, misalnya, tidak mudah untuk segera diselesaikan di tingkat regional. Hal itu diperlemah juga dengan realita bahwa antara Malaysia dengan Indonesia justru hingga penulisan ini berakhir belum berhasil menandatangani satu kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding), kendati secara substansial keduanya telah sepakat, yang sebenarnya amat sangat dibutuhkan. Secara domestikpun baik pemerintah maupun stakeholder TKI tampak belum memiliki satu komitmen kuat dan solid dengan melihat TKI sebagai bukan barang komoditi tetapi sebagai pekerja yang dihormati nilai nilai humanismenya. Masalah ini menarik mengingat lndonesia menjadi salah satu negara pensuplai TKI yang tidak luput dari masalah yang tak kunjung berakhir. Penelitian yang berjudul Kebijakan Luar Negeri lndonesia terhadap Masalah TKl llegal di Negara-Negara ASEAN merupakan salah satu dari 9 penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Politik Lembaga llmu Pengetahuan lndonesia (P2P LIPI). Kegiatan ini masuk dalam Proyek Penelitian Politik untuk tahun anggaran 2003. Penulisan naskah penelitian ini dilaksanakan hanya dengan 3 tiga personalia sebagai berikut: Ratna Shofi Inayati MBA selaku Anggota dan Dra. Tri Nuke Pujiastuti, MA selaku Anggota, Dra. Awani Irewati MA selaku Koordinator. Sebelum menjadi naskah akhir penelitian ini telah melewati tahap pembahasan baik mulai dari pembahasan rancang penelitiannya, tahap sosialisasi hasil sementara penelitian, maupun seminar hasil-hasil penelitian. Buku ini terdiri dari: Bab 1: Catatan Pendahuluan Masalah TKlllegal di Negara-Negara ASEAN Bab 2: Kebijakan Tenaga Kerja Migran di Negara-Negara ASEAN Bab 3: Kebijakan lndonesia Terhadap Masalah TKI di Malaysia Bab 4: Implementasi Kebijakan TKI ke Semenanjung Bab 5: Implementasi Kebijakan TKI ke Sabah: Kasus Nunukan dan Tarakan Bab 6: Tenaga Kerja Migran lndonesia: Catatan Penutup dan Rekomendasi
