
Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
016e227e-24f4-4aed-a775-1012db301e39
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data berikut ini masih dalam proses kurasi atau belum dikurasi.
JUMLAH SENGKETA INFORMASI YANG DAPAT TERSELESAIKAN MELALUI JALAN MEDIASI DAN AJUDIKASI
**Konsep:** Informasi & Komunikasi **Definisi:** Sengketa informasi adalah persengketaan yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik. Penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh komisi informasi melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi . ajudikasi non litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU KIP. **Sumber Referensi:** UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik **Klasifikasi:** Permohonan Sengketa; Ditolak; Mediasi; Ajudikasi; Proses **Ukuran:** Jumlah **Satuan:** Kasus