Kabupaten Bandung
10-06-2024
10-06-2024
31d06334-b185-42df-aee4-a22e66fff0d7
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang Diberikan
<small><b>Konsep</b></small><br />Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang Diberikan<br /><p><small><b>Definisi / Detail</b></small><br />Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang Diberikan adalah pemberian persetujuan teknis di Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungansesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan percepatan dalam pelayanan</p><br /><p><small><b>Klasifikasi</b></small><br />-</p><br /><p><small><b>Ukuran</b></small><br />Jumlah</p><br /><p><small><b>Satuan</b></small><br />Rekomendasi</p><br /><p><small><b>Kegiatan Statistik Penghasil Data</b></small><br />Survey</p><br /><p><small><b>Keterangan</b></small><br />Data yang digunakan adalah data usaha/kegiatan yang terpenuhi proses izin PPLH. Data melonjak drastis dikarenakan baru adanya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 bulan Februari tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL-UPL harus menyusun Persetujuan Teknis yang diintegrasikan dengan Persetujuan Lingkungan, sehingga pada tahun 2022 permohonan persetujuan teknis melonjak.</p>
