Kabupaten Bandung
10-06-2024
10-06-2024
12eb53c7-b8f8-4f77-acd9-51e8024def94
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah PMKS terlantar (LU dan Anak) yang mendapat layanan kedaruratan (permakanan dan sandang)
<small><b>Konsep</b></small><br />PMKS terlantar (LU dan Anak) yang mendapat layanan kedaruratan (permakanan dan sandang)<br /><p><small><b>Definisi / Detail</b></small><br />PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya(jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar. Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. </p><br /><p><small><b>Klasifikasi</b></small><br /></p><br /><p><small><b>Ukuran</b></small><br />Jumlah</p><br /><p><small><b>Satuan</b></small><br />Orang</p><br /><p><small><b>Kegiatan Statistik Penghasil Data</b></small><br />Kompilasi Produk Administrasi</p><br /><p><small><b>Keterangan</b></small><br />Data tahun 2022 sampai bulan Desember</p>
