SDI Logo
Organization
Image

Provinsi DKI Jakarta

Informasi Dataset

03-06-2026

03-06-2026

e2fc3305-f352-4dba-b6a0-1fb24c1c79c1

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rehabilitasi Sosial

Terbuka

Satuan : Indeks. Berdasarkan Permendagri No 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Indeks pencapaian SPM (IPSPM) adalah nilai capaian SPM yang diperoleh melalui persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu layanan dasar sebesar 20 ditambah dengan persentase pencapaian penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima layanan dasar sebesar 80. Pada kondisi awal (thn 2021) data tidak tersedia (N/A) karena instrumen, konsep & kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan. Metode pengukuran: (Persentase pencapaian mutu minimal pelayanan rehabilitasi sosial x 20) + (Persentase capaian penerima pelayanan rehabilitasi sosial x 80). Ket: 1. Persentase mutu minimal didapat dari tingkat kegiatan, dengan menjumlahkan mutu pada setiap kegiatan dibagi kegiatan yang ada. Misalnya mutu minimal pelayanan dasar rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas terlantar 90% + mutu minimal pelayanan dasar rehabilitasi sosial bagi anak terlantar 90%, maka 180% dibagi 2 (kegiatan rehabsos penyandang disabilitas terlantar dan anak terlantar). 2. Persentase capaian penerima pelayanan rehabilitasi sosial juga didapat dari tingkat kegiatan seperti contoh pada nomor 1. 3. Perhitungan persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar pada tingkat kegiatan dilakukan dengan: persentase pencapaian mutu barang + persentase pencapaian mutu jasa + persentase pencapaian mutu SDM dibagi 3 (variabel mutu barang, jasa, dan SDM). 4. Untuk jenis layanan dasar yang capaian mutu minimal layanan hanya barang dan/atau jasa, dihitung sesuai layanan yang tersedia. 5. Perhitungan persentase pencapaian mutu barang, jasa, dan SDM dilakukan berdasarkan indikator-indikator mutu minimal layanan dasar yang ditetapkan dalam standar teknis masing-masing bidang SPM. 6. Persentase Pencapaian penerima layanan dasar diperoleh melalui indikator dengan target 100% sesuai lampiran pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021.

Data and Resources

Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rehabilitasi Sosial

Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rehabilitasi Sosial

PencapaianSPM
StandartPelayananMinimal
indeks
rehabilitasisosial

Metadata

Nama Data
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Type SDS
Versi SDS
Definisi
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode