
Provinsi DKI Jakarta
01-12-2025
01-12-2025
64224f92-b17d-46c2-9bff-eb24e330b889
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penanganan Bencana
Berdasarkan Permendagri No 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Indeks pencapaian SPM (IPSPM) adalah adalah nilai capaian SPM yang diperoleh melalui persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu layanan dasar sebesar 20 ditambah dengan persentase pencapaian penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima layanan dasar sebesar 80. Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (N/A) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan. Metode pengukuran: (Persentase pencapaian mutu minimal pelayanan dasar penanganan bencana x 20) + (Persentase capaian penerima perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana x 80). Keterangan: 1. Persentase mutu minimal dan capaian penerima didapat dari tingkat kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam. 2. Perhitungan persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar pada tingkat kegiatan dilakukan dengan: persentase pencapaian mutu barang + persentase pencapaian mutu jasa + persentase pencapaian mutu SDM dibagi 3 (variabel mutu barang, jasa, dan SDM). 3. Untuk jenis layanan dasar yang capaian mutu minimal layanan hanya barang dan/atau jasa, dihitung sesuai layanan yang tersedia. 4. Untuk menghitung persentase pencapaian mutu barang, jasa, dan SDM dilakukan berdasarkan indikator-indikator mutu minimal layanan dasar yang ditetapkan dalam standar teknis masing-masing bidang SPM. 5. Persentase Pencapaian penerima layanan dasar diperoleh melalui indikator dengan target 100% sesuai lampiran pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021.
