
Provinsi DKI Jakarta
02-12-2025
02-12-2025
ba0ee4e5-6e51-449b-866f-e79a54f9a422
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Indeks Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023
Dasar Hukum: Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Definisi: Indeks Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan indeks yang mengukur kualitas perencanaan pembangunan daerah serta kualitas pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Indeks Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas komponen: 1. Komponen Perencanaan Pembangunan Lingkup Provinsi. Ruang lingkup subkomponen ini terdiri dari penilaian RPJPD, RPJMD dan RKPD. 2. Komponen Perencanaan Pembangunan Lingkup Perangkat Daerah. Ruang lingkup subkomponen ini terdiri dari penilaian Renstra PD dan Renja PD. 3. Komponen Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Lingkup Provinsi. Ruang lingkup subkomponen ini terdiri dari penilaian pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan terhadap Capaian RPJMD dan Capaian RKPD. 4. Komponen Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Lingkup Perangkat Daerah. Ruang lingkup subkomponen ini terdiri dari penilaian pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan dari terhadap Evaluasi Renstra PD dan Evaluasi Renja PD. Ketiga komponen tersebut dinilai berdasarkan 3 subkomponen yaitu: 1. Subkomponen Keberadaan. 2. Subkomponen Kualitas. 3. Subkomponen Pemanfaatan. Metode Pengukuran: Nilai Indeks Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah = Nilai Komponen Perencanaan Pembangunan Lingkup Provinsi + Nilai Komponen Perencanaan Pembangunan Lingkup Perangkat Daerah + Nilai Komponen Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Lingkup Provinsi + Nilai Komponen Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Lingkup Perangkat Daerah. Satuan : Nilai
