
Badan Siber dan Sandi Negara
06-06-2026
06-06-2026
51803584-1456-4e68-8a25-b6abed7f4ae2
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Indeks Kesiapsiagaan dan Ketahanan Siber Nasional Tahun 2025
1. Kesiapsiagaan siber (cyber preparedness) merupakan kesiapan dan kemampuan organisasi, pemerintah maupun individu dalam mencegah, mendeteksi, merespon dan melindungi dari ancaman, serangan dan insiden siber. 2. Ketahanan siber (cyber resilience) merupakan kemampuan organisasi untuk terus memberikan layanan bahkan saat menghadapi insiden siber. Hal ini menekankan bahwa organisasi harus dapat memastikan keberlangsungan operasi saat terjadi insiden siber dan kemampuan untuk segera pulih dari insiden siber yang dialami. 3. Indeks kesiapsiagaan dan ketahanan siber nasional terdiri atas 2 (dua) parameter utama dengan beberapa komponen pembentuknya, yaitu: a. Tingkat kesiapsiagaan siber nasional (bobot 50%), parameter ini mengukur kesiapan dan kemampuan organisasi, pemerintah maupun individu dalam mencegah, mendeteksi, merespon dan melindungi dari ancaman, serangan dan insiden keamanan siber dan keamanan informasi. b. Tingkat Ketahanan Siber (bobot 50%), parameter yang mengukur kemampuan organisasi dalam menghadapi insiden siber dan keamanan informasi, baik saat serangan terjadi maupun pasca serangan siber.
