SDI Logo
Organization
Image

Kabupaten Blitar

Informasi Dataset

11-06-2024

11-06-2024

33fbb1c7-07e8-4447-9816-2a13e13eba5a

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Hibah Keuangan Kepada Partai Politik

Terbuka

1) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 1 Ayat 1 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 12 huruf K memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3) Menurut Peraturan Bupati Blitar Tahun 44 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 8, Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, berbersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah

Data and Resources

Hibah Keuangan Kepada Partai Politik

Hibah Keuangan Kepada Partai Politik

Metadata

Nama Data
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Type SDS
Versi SDS
Definisi
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode