SDI Logo
Organization
Image

Badan Informasi Geospasial

Informasi Dataset

21-08-2026

21-08-2026

2394ccbb-c16d-435f-bcce-5ed342a9301e

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

BATAS_KECAMATAN_AR_2026

Terbuka

Basis data batas wilayah administrasi kecamatan/distrik Edisi Juni 2026 merupakan hasil agregat dari data batas desa/kelurahan yang memiliki Kode PUM Kecamatan (KDCPUM) sama. Data batas desa/kelurahan yang digunakan untuk pembuatan basis data batas wilayah administrasi kecamatan/distrik adalah batas desa/kelurahan Edisi Juni 2026. Batas desa/kelurahan Edisi Juni Tahun 2026 tersebut merupakan hasil pemutakhiran basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Edisi Desember Tahun 2025. Pemutakhiran yang dilakukan meliputi: 1) pemutakhiran menggunakan sebagian data hasil penegasan batas desa/kelurahan yang telah diverifikasi secara teknis oleh BIG pada tahun 2026; 2) pemutakhiran wilayah yang berbatasan dengan laut menggunakan garis pantai yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 235 Tahun 2025 tentang Penetapan Unsur Garis Pantai untuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Edisi Tahun 2025; dan 3) pemutakhiran menggunakan data indikatif dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang disampaikan bersamaan dengan data batas desa/kelurahan hasil penegasan.Alokasi pulau pada wilayah administrasi dilakukan dengan mengacu pada: 1) Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau; serta 2) Berita Acara Kesepakatan Nomor 002/TOPONIMI/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 mengenai Status Wilayah Administrasi 16 (Enam Belas) Pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.Sumber data yang digunakan dalam penyusunan basis data batas desa/kelurahan ini terdiri dari: 1) Batas Definitif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri; 2) Batas Indikatif yang bersumber dari Hasil Delineasi Batas Desa Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019; Hasil Kegiatan PNBP Tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2021; Hasil Kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BIG-Pemda Tahun 2017 dan 2019; ; Hasil Sinkronisasi Data Pemerintah Daerah Tahun 2019; Sinkronisasi data batas desa/kelurahan; Data MCAI; Hasil Ajudikasi Tahun 2013, 2014, dan 2015; serta Data RBI Skala 1:25.000, Skala 1:10.000, dan Skala 1:5.000; dan 3) Hasil Kesepakatan yang diperoleh dari hasil kegiatan penegasan batas desa/kelurahan yang telah diverifikasi secara teknis oleh BIG serta hasil Kegiatan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021.Beberapa catatan teknis terkait basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Edisi Juni 2026 adalah sebagai berikut: 1) terdapat beberapa wilayah desa/kelurahan yang belum selaras dengan batas kabupaten/kota; 2) terdapat area tidak terdefinisi, yaitu area yang secara administratif belum dialokasikan ke dalam wilayah desa/kelurahan tertentu, yang dalam basis data batas wilayah administrasi ini berupa pulau-pulau kecil dan danau; 3) terdapat desa/kelurahan yang belum tergambar geometrinya dalam basis data batas wilayah administrasi dikarenakan: (a) merupakan hasil pemekaran dan belum memiliki kode wilayah; dan/atau (b) desa/kelurahan tersebut berlokasi di luar cakupan wilayah administrasi kabupaten/kota induknya; 4) terkait wilayah terapung terdapat dua kondisi, yaitu: (a) wilayah desa terapung yang telah memiliki kode wilayah administrasi dan geometrinya tergambar dalam basis data batas wilayah administrasi; serta (b) wilayah terapung yang belum tergambarkan secara spasial dalam basis data batas wilayah dan belum diketahui alokasi wilayah administrasinya; dan 5) batas desa/kelurahan indikatif masih dimungkinkan memuat area saling klaim.Basis data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Edisi Juni 2026 ini masih memuat ketidakselarasan antara batas desa/kelurahan dengan batas daerah (kabupaten/kota) pada beberapa lokasi, antara lain di Provinsi DKI Jakarta; Kota Gunungsitoli dengan Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara; Kabupaten Sekadau dengan Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Paser dengan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur; Kota Kendari dengan Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara; serta Kabupaten Pesisir Barat dengan Kabupaten Lampung Barat di Provinsi Lampung.

Data and Resources

BATAS_KECAMATAN_AR

BATAS_KECAMATAN_AR

Unnamed resource

Unnamed resource

Basis Data Batas Wilayah Administrasi Kecamatan/Distrik Edisi Juni Tahun 2026
Downloadable Data

Metadata

Source
Nama Data
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Type SDS
Versi SDS
Definisi
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode