SDI Logo
Organization
Image

Kabupaten Ponorogo

Informasi Dataset

03-10-2024

03-10-2024

5940a77f-be07-4194-b39e-5d5844d4b697

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Data berikut ini masih dalam proses kurasi atau belum dikurasi.

Persentase rekomendasi pemeriksaan BPK dan APIP yang ditindaklanjuti

Terbuka

REKOMENDASI PEMERIKSAAN BPK

Pelaksanaan pemeriksaan (audit) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh pihak eksternal audit, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya .


LHP BPK atas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbaikan atas temuan pemeriksaan dalam LHP disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Setiap satuan/unit kerja (sebagai pihak auditi) mempunyai kewajiban untuk merespon rekomendasi tersebut dalam bentuk tindak lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, dan 5 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010. 

Dasar hukum yang digunakan dalam menindaklanjuti rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan adalah Pasal 20 Undang - Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: a) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. b) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. c) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (b) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Perhitungan presentase tindak lanjut temuan diperoleh dengan membandingkan Persentase temuan yang ditindak lanjuti sesuai Rekomendasi dengan jumlah Rekomendasi

REKOMENDASI PEMERIKSAAN APIP

Pengawasan sebagai suatu proses merupakan rangkaian tidak terputus yang dimulai dari perencanaan pengawasan sampai dengan hasil pengawasan selesai ditindaklanjuti. Untuk mencapai hasil pengawasan yang optimal, maka setiap temuan hasil pengawasan APIP wajib ditindaklanjuti baik oleh pimpinan lnstansi Pemerintah Daerah secara konsisten dan bertanggung jawab. Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP merupakan bagian dari upaya perbaikan manajemen pemerintahan sebagaimana dimaksud di atas, sedangkan penuntasan hasil pengawasan dapat mendorong pemulihan citra dan kewibawaan Pemerintah Daerah. Tindak  lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor: PER/05/M.PAN/0312008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Surat Edaran Menteri Negara PAN Nomor SE/OZM.PAN/01/2005 tentang Pelaksanaan TLHP APIP.

Pelaksanaan TLHP APIP adalah tanggung jawab Pimpinan lnstansi Pemerintah Daerah, dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan saran/rekomendasi yang dimuat dalam LHP - APIP. Oleh sebab itu, LHP sebaiknya dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tindak Lanjut (SPKMTL).

Upaya-upaya APIP dalam mengurangi potensi penyimpangan adalah dengan membangun sistem pengendalian yang efektif , memperbaiki lingkungan pengendalian , membangun sistem manajemen resiko yang handal dan pengendaliannya, membangun sistem informasi dan komunikasi yang efektif, dan membangun sistem pemantauan berkala.

Berikut persentase rekomendasi pemeriksaan BPK dan APIP yang ditindaklanjuti



Data and Resources

Persentase rekomendasi pemeriksaan BPK dan APIP yang ditindaklanjuti

Metadata

Source
Version
Produsen Data
Inspektorat Kab. Ponorogo
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Tipe Instansi
Kode Metadata Indikator
Interpretasi
Metode Perhitungan
Rumus
Variabel Disaggregasi/Klasifikasi
Kode Referensi
Indikator Komposit
Level Estimasi
ID Kegiatan MMS
Judul Kegiatan
Tahun Kegiatan
Jenis Statistik
Cara Pengumpulan Data
Sektor Kegiatan
Identitas Rekomendasi
Instansi Penyelenggara
Alamat Instansi
No. Telepon Instansi
Email Instansi
No. Faksimile Instansi
Unit Eselon 1
Unit Eselon 2
Nama Penanggungjawab
Jabatan Penanggungjawab
Alamat Penanggungjawab
No. Telepon Penanggungjawab
Email Penanggungjawab
No. Faksimile Penanggungjawab
Latar Belakang Kegiatan
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Ini Dilakukan
Frekuensi Penyelenggara
Tipe Pengumpulan Data
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
Metode Pengumpulan Data
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Jenis Rancangan Sampel
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Metode Yang Digunakan
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
Unit Sampel
Unit Observasi
Apakah Melakukan Uji Coba
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Petugas Pengumpulan Data
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas
Jumlah Petugas Supervisor
Jumlah Petugas Enumerator
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tahapan Pengolahan Data
Metode Analisis
Unit Analisis
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Ketersediaan Produk Tercetak
Ketersediaan Produk Digital
Ketersediaan Produk Mikrodata
Nama Produsen Data
Kode Provinsi Produsen Data
Kode Kota Produsen Data
Total MS-VAR
Total MS-IND
Periode Submission
    Persentase rekomendasi pemeriksaan BPK dan APIP yang ditindaklanjuti